Rabu, 25 Februari 2015

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

,



A.     PENGERTIAN IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI SUATU NEGARA
1.      Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar. Dalam pengertian sehari-hari menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan cita-cita.

2.      Fungsi Ideologi
Fungsi ideologi sebagai berikut:
a.    Struktur kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
b.    Orientasi dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c.    Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d.    Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e.    Kemampuan yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk    menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f.     Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
3.      Manfaat Ideologi
                Manfaat Ideologi bagi suatu negara, yaitu sebagai berikut :
1.    Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
2.    Memberi arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
3.    Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah  masalah politik, ekonomi, sosial budaya,  dan pertahanan  keamanan.
4.     Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan     arah serta bagaimana bangsa itu  memecahkan persoalan yang di hadapi
B.      PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut:
1.    Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2.    Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
- Ideologi Terbuka
1.    Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.    Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3.    Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4.    Bersifat dinamis dan reformis.
5.    Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6.    Terbuka kepada perubahan-perubahan yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
- Ideologi Tertutup
1.    Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat.
2.    Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3.    Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku.
4.    Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.


Ideologi pancasila hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D.     PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut:
1.    Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem berian negara.
2.    Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
3.    Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong, musyawarah, dll.




FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Adapun fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a.    Sebagai dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
b.    Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
c.    Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
d.    Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e.    Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.

Pancasila sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

MAKNA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
     Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
     Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
     Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
     Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan bernegara.
2.Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat Indonesia.

0 komentar to “PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA”

Posting Komentar