A.
PENGERTIAN IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI
SUATU NEGARA
1.
Pengertian
Ideologi
Ideologi
berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja
Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari
bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan.
Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang
ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan
cita-cita.
2.
Fungsi
Ideologi
Fungsi ideologi sebagai berikut:
a. Struktur
kognitif, yakni keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk
memahami kejadian dalam keadaan alam sekitarnya.
b. Orientasi
dasar, dengan membuka wawasan yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan
dalam kehidupan masyarakat.
c. Norma-norma
yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang.
d. Bekal dan
jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.
e. Kemampuan
yang mampu menyemangati dan mendorong seseorang untuk
menjalankan kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan
bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami, menghayati, serta mempolakan
tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma-norma yang terkandung
didalamnya.
3.
Manfaat
Ideologi
Manfaat Ideologi bagi suatu
negara, yaitu sebagai berikut :
1.
Menjadi
pedoman bagaimana bangsa itu membangun dirinya.
2.
Memberi
arah dan cita-cita bangsa yang bersangkutan.
3.
Memiliki
pegangan dan pedoman bagaimana memecahkan masalah masalah politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
4.
Mampu
memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya dan menentukan
arah serta bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan yang di
hadapi
B.
PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN
TERTUTUP
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai
derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh
karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup,
pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada
generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan
berkorban.
Ciri-ciri
ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
- Ideologi
Terbuka
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat.
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang
berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsensus
masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformis.
5. Ciri khas ideologi terbuka adalah
cita-cita dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar
masyarakat atau dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6. Terbuka kepada perubahan-perubahan
yang datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk
menentukan manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah
nilai-nilai dasar yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh
berubah.
- Ideologi
Tertutup
1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah
hidup dalam masyarakat.
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis
yang kaku.
4. Terdiri atas tuntutan konkret dan
operasional yang diajukan secara mutlak.
Ideologi
pancasila hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D.
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila
merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa
pengubahan nilai dasarnya. Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985.
tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai
dasar Negara. . Indonesia menganut
ideologi terbuka karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi
yang didalamnya membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan
melaksanakan sesuatu sesuai keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah yang paling tepat digunakan
Indonesia.
Menurut
Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki
nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa Indonesia
seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem berian
negara.
2.
Memiliki
nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan,
Ketetapan MPR, DPR, dll
3.
Memiliki
nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis
terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan
nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong,
musyawarah, dll.
FUNGSI POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA
a.
Sebagai
dasar Negara, pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental
(fundamental norm) Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum
tertinggi dalam Negara ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum (
staatside ) baik hukum tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
b.
Sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan kaidah Negara
yang fundamental artinya kedudukannya paling tinggi, oleh karena itu Pancasila
juga sebagai landasan ideal penyususnan arturan – aturan di Indonesia. Oleh
karena itu semua peraturan perundangan baik yang dipusat maupun daerah tidak
menyimpang dari nilai Pancasila atau harus bersumber dari nilai -nilai
Pancasila.
c.
Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai Pancasila merupakan pedoman dan
pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara agar tetap berdiri kokoh dan
mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi, politik, ekonomi, sosial dan
budaya serta pertahanan dan keamanan.
d.
Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, nilai
pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai dasarnya kristalisasi
nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari bangsa lain.
e.
Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia, pancasila lahir dari
hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers) sebagi para
wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat dipertanggungjawabkan secara
moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak bertentangan dengan nilai agama
yang berlaku di Indonesia, sosio kultural berarti cerminan dari nilai budaya
bangsa Indonesia, karena itu Pancasila merangkul segenap lapisan masyarakat
Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila sebagai Dasar Negara dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara berarti:
1. Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2. Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3. Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MAKNA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Berdasarkan Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR
RI No II/MPR/1978 tentang P4 ( Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa
Pancasila selain berkedudukan sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai
Ideologi Nasional bangsa Indonesia.
Adapun makna pancasila dari Ketetapan tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai
yang terkandung dalam ideologi pancasila menjadi cita-cita normative bagi
penyelenggaraan bernegara. Visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara Indonesia adalah terwujudnya kehidupan yang
berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan
dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideology nasional berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan
dengan dengan fungsi utama dari sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu
masyarakat sehingga dapat dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut politik, Pancasila adalah sebuah konsensus politik, suatu
persetujuan politik bersama antargolongan di Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan
bernegara.
2.Nilai-nilai
yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh
karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat
Indonesia.